Indo Muda Update
Tolak Bayar Pajak Bea Cukai, Tas Hermes Disobek di Depan Petugas Ilustrasi Penumpang Pesawat dari Dalam dan Luar Negeri di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta)

Tolak Bayar Pajak Bea Cukai, Tas Hermes Disobek di Depan Petugas

Aturan baru Bea Cukai soal pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang melebihi kententuan berlaku hingga dikenakan konsekuensi pajak atau denda membuat penumpang melakukan tindakan nekat. Bahkan, ada yang mencoba mengelabuhi petugas.

Direktorat Jenderal Bea Cukai saat ini membatasi lima (5) jenis barang dari luar negeri saat masuk ke Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri ini sesuai dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. 

Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag,” jelas Gatot.

Berikut daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi, adalah sebagai berikut:

  1. Alas kaki (sandal dan sepatu) dibatasi 2 pasang per penumpang;
  2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang;
  3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang;
  4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang;
  5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet (gadget) dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Penumpang Nekat Robek Tas Hermes

Sepasang penumpang nekat merobek tas mewah Hermes karena menolak membayar pajak sekitar Rp26 juta saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas bea cukai awalnya mencurigai sepasang penumpang yang baru tiba dari Hongkong, melalui mesin X Ray.

Setelah petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang, ternyata penumpang tersebut membawa tas mewah dari brand Hermes.

Penumpang Robek Tas Hermes karena Tolak Bayar Pajak saat Masuk Indonesia. (Dok: Youtube 86 Custom Protection NET)

Petugas kemudian meminta invoice dari tas Hermes tersebut. Selanjutnya, petugas menjelaskan, penumpang tersebut harus membayar pajak atas tas Hermes bawaannya karena sudah melebihi batas pembebasan bea masuk .

“Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,” jelas petugas Bea Cukai kepada penumpang.

Lalu, penumpang pria berdalih membeli tas Hermes itu seharga USD1.000. Bahkan, dia menawarkan kepada siapa pun yang mau membeli tas itu seharga USD1.000.

Bahkan, penumpang tersebut menyatakan jika tas Hermes yang dibelinya merupakan barang palsu alias KW karena pajak yang dikenakan Bea Cukai sebesar Rp 26.557.000.

“Yang ini palsu kok, saya berani sumpah belinya 1.000 Dollar,” kata penumpang pria.

“Saya ndak terima loh pak, saya robek saja boleh pak? Saya robek aja,” tutur si penumpang pria bersikers.

Tas Hermes itu pun akhirnya dirobek. Setelah itu, pasangan itu pergi begitu saja dari ruang pemeriksaan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Wanita Kelabuhi Petugas Bea Cukai Pakai Sepatu Louis Vuitton

Cerita penumpang wanita yang ogah bayar pajak karena ketentuan Bea Cukai yang baru pun bikin geleng-geleng kepala. Ada saja alasan untuk mengelabuhi petugas Bea Cukai.

Penumpang wanita yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari Malaysia kedapatan menggunakan barang branded berupa sepatu Louis Vuitton atau LV dengan harga fantastis.

Petugas mendapai boks sepatu Louis Vuitton di dalam koper penumpang wanita tersebut. Setelah ditanya, perempuan tersebut berdalih jika sepatu berharga mahal itu adalah pemberian orang alias hadiah.

Penumpang tersebut pun diarahkan ke ruang pemeriksaan Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta untuk menunjukan bukti invoice sepatu Louis Vuitton tersebut.

Berdasarkan pengecekan petugas Bea Cukai, sepatu Louis Vuitton tersebut seharga Rp17 juta. Nah, karena pembebasan bea masuk hanya USD500 atau Rp7 juta, maka kelebihan harga akan dikenakan pajak.

Penumpang wanita tersebut pun coba mengelabuhi petugas dengan mengatakan jika sepatu itu bekas, karena sudah dipakai.

“Katanya kalau lagi dipakai nggak kena, katanya asal jangan baru, kan baru punya satu ini aja. Makanya saya beli, kalau kena pajak saya nggak beli,” kata perempuan tersebut.

Penumpang Perempuan Coba Kelabuhi Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena Pakai Sepatu Louis Vuitton. (Dok: Youtube 86 Custom Protection NET)

Petugas pun mencecar penumpang perempuan tersebut perihal asal usul sepatu Louis Vuitton itu. Perdebatan pun sempat alot hingga akhirnya penumpang wanita tersebut akhirnya mau membayar pajak usai dijelaskan petugas Bea Cukai.

“Karena di-Invoice 4.900 ringgit ya, kita hitung pajaknya Rp3.180.000,” jelas petugas Bea Cukai

Penumpang wanita itu pun memutuskan untuk membayar pajak yang disebutkan petugas agar sepatu Louis Vuitton bisa tetap dipakai.

Berita Populer

Deretan Koleksi Tontonan Serial Korea 2024 yang Penuh Aksi

Setelah kesuksesan serial Korea asli seperti "Big Bet" dan "Moving" ...

Viral Kakak Adik Pemulung Di-Bully, Kini Dapat Rumah dari Prabowo

Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kisah dua kakak-beradik SD yang ...

Viewers Live Streaming Gibran Soal Pesta Rakyat di GBK Capai 2,2 Juta

Kampanye akbar bertajuk 'Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju' telah selesai ...

Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia pada kuartal I-2024 ...

Sebuah rumor muncul mengenai produk

Sebuah rumor muncul mengenai produk Apple Pencil generasi terbaru yang bisa dipakai ...

Berita Acak

Optio voluptatem illo quasi officia vero qui animi quasi.

Aut et eligendi voluptatum dolorem blanditiis quam. Fuga molestiae totam ...

Update Pilkada Jakarta! Ridwan Kamil: From Paris Van Java To Batavia

Ridwan Kamil nampaknya bakal meramaikan bursa calon kepala daerah di ...

Architecto alias repellat iusto cumque maxime qui soluta.

Est assumenda ut iusto quidem rerum pariatur. Aut rerum aspernatur ...

A placeat corrupti ratione necessitatibus dignissimos maiores.

Eum maiores alias illum sunt aspernatur voluptas ducimus impedit. Molestias ...

Pegi Setiawan Bebas: Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan ...

Voluptates quo a tempore qui.

Ex pariatur occaecati ut soluta sit officiis delectus. Adipisci et ...