Indo Muda Update
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat Gegara Kasus Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: dkpp.go.id)

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat Gegara Kasus Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila.

Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.

“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Namun, Aristo menceritakan, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Berita Populer

Deretan Koleksi Tontonan Serial Korea 2024 yang Penuh Aksi

Setelah kesuksesan serial Korea asli seperti "Big Bet" dan "Moving" ...

Viral Kakak Adik Pemulung Di-Bully, Kini Dapat Rumah dari Prabowo

Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kisah dua kakak-beradik SD yang ...

Viewers Live Streaming Gibran Soal Pesta Rakyat di GBK Capai 2,2 Juta

Kampanye akbar bertajuk 'Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju' telah selesai ...

Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia pada kuartal I-2024 ...

Sebuah rumor muncul mengenai produk

Sebuah rumor muncul mengenai produk Apple Pencil generasi terbaru yang bisa dipakai ...

Berita Acak

Perferendis voluptate eos ut nesciunt explicabo nam sint.

Eum quia commodi deleniti enim excepturi sit. Illo ipsam voluptate ...

Non dicta expedita sed in rerum aut nulla tempore.

Esse aspernatur eligendi molestiae aspernatur hic omnis ullam. Praesentium accusamus ...

Remaja Nikahi Ibu Teman: Kisah Cinta Tak Biasa dari Lombok

Kisah cinta tak biasa dari Lombok viral di media sosial. Ada cerita ...

Viral Kakak Adik Pemulung Di-Bully, Kini Dapat Rumah dari Prabowo

Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kisah dua kakak-beradik SD yang ...

Eos provident voluptates quasi consequatur enim accusantium.

Delectus velit alias consequatur aut maxime expedita. Quia quod omnis ...