Indo Muda Update
SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Mulai 2025, Simak Aturannnya! Ilustrassi SIM (Istimewa)

SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Mulai 2025, Simak Aturannnya!

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar negeri, mulai 1 Juni 2025.

SIM Indonesia dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam pengumuman di akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).

Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.

Menurut Yusri, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional. SIM Internasional yang diterbitkan oleh Karlantas Polri tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

“SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita. Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita,” ungkapnya.

Namun, ada beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang memilih memberlakukan SIM asli atau domestik, antara lain Thailand dan Filipina. Bahkan, menurut Yusri, sejumlah negara bagian di Australia juga lebih sering menanyakan keberadaan SIM asli dibandingkan SIM Internasional.

“Tetap SIM Internasional diberlakukan, tergantung negara-negaranya,” ujar Yusri.

Daftar negara yang mengakui SIM Indonesia, yakni:

  • Filipina
  • Thailand
  • Laos
  • Vietnam
  • Myanmar
  • Brunei Darussalam
  • Singapura
  • Malaysia.

Pemberlakuan SIM Indonesia di negara-negara Asia Tenggara sendiri dilatarbelakangi oleh perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. Perjanjian pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia itu mengungkapkan, setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia.

Awalnya, perjanjian tersebut mengikat beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kemudian pada 1997, perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik, seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Berita Populer

Deretan Koleksi Tontonan Serial Korea 2024 yang Penuh Aksi

Setelah kesuksesan serial Korea asli seperti "Big Bet" dan "Moving" ...

Viral Kakak Adik Pemulung Di-Bully, Kini Dapat Rumah dari Prabowo

Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kisah dua kakak-beradik SD yang ...

Viewers Live Streaming Gibran Soal Pesta Rakyat di GBK Capai 2,2 Juta

Kampanye akbar bertajuk 'Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju' telah selesai ...

Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia pada kuartal I-2024 ...

Sebuah rumor muncul mengenai produk

Sebuah rumor muncul mengenai produk Apple Pencil generasi terbaru yang bisa dipakai ...

Berita Acak

Fugiat tenetur assumenda amet aperiam.

Rerum voluptas dignissimos alias id et culpa. Dolore totam dolorem ...

Corrupti ea facere rerum non rem.

Impedit blanditiis amet eos deleniti. Omnis tenetur laudantium deleniti. Voluptatum ...

Gibran Santai Tanggapi Klaim Ganjar Menang di Exit Poll Luar Negeri

Gibran Santai Tanggapi Klaim Ganjar Menang di Exit Poll Luar ...

Kata Siapa Pelat Kode "ZZ" Kebal Aturan Ganjil-Genap? Simak Nih Penjelasannya

Ada yang beranggapan jika pelat nomor dengan kode "ZZ" kebal ...

Arab Saudi Larang Haji 'Backpacker', Ini Aturan Terbarunya!

Kementerian Agama RI bersama dengan pemerintah Arab Saudi melarang pelaksanaan ...

Dolor velit non perferendis repudiandae aliquid.

Quis nostrum nulla nihil voluptatem nisi. Tenetur fugit id odio ...